Oleh: Harus Laksana Guntur*)
Pengesahan RUU BHP oleh DPR pada hari Rabu,17 Desember 2008 yang lalu telah menuai protes keras dari kalangan mahasiswa di beberapa kota di Indonesia. Bahkan diantara para praktisi pendidikan tinggi sendiri, masih terjadi pro dan kontra atas diberlakukannya UU BHP ini. Ketakutan mahasiswa atau para pengguna jasa pendidikan tinggi selama ini adalah akses masuk Perguruan Tinggi (PT) semakin sulit. Dan PT akan menjadi barang mewah bagi sebagian besar masyarakat kita. Pengesahan RUU BHP menjadi UU BHP seolah memberikan legitimasi pada aksi komersialisasi yang selama ini terjadi dan dilakukan oleh PT yang sudah menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN).
